1. HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI
INDONESIA
1.1.
SEJARAH
SINGKAT HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku
hukum perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan
setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli
dari negara di Eropa, oleh karena hukum di Eropa kacau balau, dimana tiap-tiap
daerah mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu
berbeda-beda.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum
perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Coda Civil des Francais”
yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini
adalah sebagian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan
karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies,
disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia, dan
hukum Cenoniek.
Dan mengenai peraturan hukum yang belum ada di Jerman Romawi
antara lain masalah wessel, asuransi, badan-badan hukum . Akhirnya pada jaman
Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab
Undang-undang tersendiri dengan nama “ Code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bnagsa Belanda
(1809-1811), maka raja Lodewjk Napoleon menetapkan : “Wetboek Napoleon
Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des
Francais” atau “Code Napoleon” untuk dijadikan sumbe Hukum Perdata di Belanda
(Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland
disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code
Napolion ini tetap berlaku di belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun
kemerekaan Belanda(Nederland) di
Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirknan dan mengerjakan kodifikasi dari
hukum perdatanya. Tepat 5 Juli 1830 kondifikasi ini selesai dengan terbentuknya
BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Watboek Van Koophandle) ini adalah produk
nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code
Civil des Francais dan Code de Commerce.
Pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk
Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie
(azas politik hukum).
Sampai sekarang kita mengenal dengan nama KUH Sipil (KUHP)
untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Watboek Van
Koophandle).
1.2.
PENGERTIAN
DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah Hukum yang mengaur antara perorangan
didalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat
materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan bersifat Majemuk
yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor,
yaitu :
1. Faktor Ethnis disebabkan
keanekaragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia karena negara kita Indonesia ini
terdiri dari berbagai suku bangsa.
2. Faktoe Hostia Yuridis yang dapat kita
lihat pada pasal 163.LS. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan,
yaitu:
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b. Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa
Indonesia asli)dan yang dipersamakan.
c. Golongan Timur Asing (Bangsa Cina,
India, Arab)
Dan pasal 131.LS.yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan
bagi masing-masinggolongan yang tersebut dalam pasal 163.LS. diatas.
Adapun hukum yang diberlakukam bagi masing-masing golongan
yaitu:
a. Indonesia asli berlaku hukum adat.
b. Golongan Eropa berlaku Hukum Perdata
(BW) dan Hukum Dagang (WVK).
c. Golongan Timur Asing berlaku hukum
masing-masing dengan catatan Timur Asing dan Bumi Putera boleh tunduk pada
Hukum Eropa Barat secara keeluruhan atau untuk beberapa macam tindakan Hukum
Perdata.
Dijaman Hindia Belanda telah ada beberapa peraturan
Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli
seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
-
Perjanjian
kerja perburuhan : (staatsblat 1879 no 256) pasal 1788-1791 BW perihal
hutang-hutang dan perjudian. (ataatsblad 1907 n0 306)
-
Dan
beberapa pasal dari WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (staatsblad
1933 no 49)
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus
dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
-
Ordonasi
Perkawinan Bangsa Inonesia Kristen (staatsbad 1933 no 74).
-
Organisasi
tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) staatsbad 1939 no 570 berhubungan dengan
no 717.
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua
golongan warga negara, yaitu:
-
Undang-Undang
Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
-
Peraturan
Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
-
Ordinasi
Woeker (Staadsblad 1938 no 523)
-
Ordinasi
tentang Pengangkutan diudara (Staatsblad 1938 no 98)
1.3.
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat, yaitu:
Pendapat pemberlaku Undang-Undang BW(KUH Perdata) terdiri
dari:
Buku I : Mengenai orang
Buku II : mengenai benda
Buku III : Mengenai perikatan
Buku IV : mengenai pembuktian
Pendapat Menurut Ilmu Hukum:
Buku I : Mengenai Hukum Pribadi
Buku II : Mengenai Hukum Kekeluargaan
Buku III : Mengenai Hukum Kekayaan
Buku IV : Mengenai Hukum Waris
Referensi :
Diktat
Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis, NELTJE F. KATUUK, UNIVERSITAS GUNADARMA