Minggu, 30 Maret 2014

HUKUM PERDATA


1.     HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA

1.1.         SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku hukum perdata Romawi, disamping adanya hukum tertulis dan hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara di Eropa, oleh karena hukum di Eropa kacau balau, dimana tiap-tiap daerah mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Coda Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”, karena Code Civil des Francais ini adalah sebagian dari Code Napoleon.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jernonia, dan hukum Cenoniek.
Dan mengenai peraturan hukum yang belum ada di Jerman Romawi antara lain masalah wessel, asuransi, badan-badan hukum . Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang-undang tersendiri dengan nama “ Code de Commerce”.
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bnagsa Belanda (1809-1811), maka raja Lodewjk Napoleon menetapkan : “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais” atau “Code Napoleon” untuk dijadikan sumbe Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napolion ini tetap berlaku di belanda (Nederland).
Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerekaan Belanda(Nederland)  di Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirknan dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdatanya. Tepat 5 Juli 1830 kondifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Watboek Van Koophandle) ini adalah produk nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas politik hukum).
Sampai sekarang kita mengenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Watboek Van Koophandle).
1.2.         PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah Hukum yang mengaur antara perorangan didalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Hukum Perdata di Indonesia dapat dikatakan bersifat Majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor, yaitu :
1.     Faktor Ethnis disebabkan keanekaragaman Hukum Adat Bangsa Indonesia karena negara kita Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
2.     Faktoe Hostia Yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163.LS. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu:
a.     Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
b.     Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)dan yang dipersamakan.
c.      Golongan Timur Asing (Bangsa Cina, India, Arab)
Dan pasal 131.LS.yaitu mengatur hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masinggolongan yang tersebut dalam pasal 163.LS. diatas.
Adapun hukum yang diberlakukam bagi masing-masing golongan yaitu:
a.     Indonesia asli berlaku hukum adat.
b.     Golongan Eropa berlaku Hukum Perdata (BW) dan Hukum Dagang (WVK).
c.      Golongan Timur Asing berlaku hukum masing-masing dengan catatan Timur Asing dan Bumi Putera boleh tunduk pada Hukum Eropa Barat secara keeluruhan atau untuk beberapa macam tindakan Hukum Perdata.
Dijaman Hindia Belanda telah ada beberapa peraturan Undang-Undang Eropa yang telah dinyatakan berlaku untuk bangsa Indonesia Asli seperti pasal 1601-1603 lama dari BW yaitu perihal :
-         Perjanjian kerja perburuhan : (staatsblat 1879 no 256) pasal 1788-1791 BW perihal hutang-hutang dan perjudian. (ataatsblad 1907 n0 306)
-         Dan beberapa pasal dari WVK (KUHD) yaitu sebagian besar dari Hukum Laut (staatsblad 1933 no 49)
Disamping itu ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti:
-         Ordonasi Perkawinan Bangsa Inonesia Kristen (staatsbad 1933 no 74).
-         Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) staatsbad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga negara, yaitu:
-         Undang-Undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
-         Peraturan Umum tentang Koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
-         Ordinasi Woeker (Staadsblad 1938 no 523)
-         Ordinasi tentang Pengangkutan diudara (Staatsblad 1938 no 98)

1.3.         SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat, yaitu:
Pendapat pemberlaku Undang-Undang BW(KUH Perdata) terdiri dari:
Buku I            : Mengenai orang
Buku II           : mengenai benda
Buku III          : Mengenai perikatan
Buku IV         : mengenai pembuktian
Pendapat Menurut Ilmu Hukum:
            Buku I            : Mengenai Hukum Pribadi
            Buku II           : Mengenai Hukum Kekeluargaan
            Buku III          : Mengenai Hukum Kekayaan
            Buku IV         : Mengenai Hukum Waris


Referensi :
Diktat Kuliah Aspek Hukum Dalam Bisnis, NELTJE F. KATUUK, UNIVERSITAS GUNADARMA