JENIS JENIS BADAN USAHA
PENGERTIAN BADAN USAHA
I.
Pengertian Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk mendapatkan penghasilan, baik
berupa uang ataupun barang yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan
mencapai kemakmuran yang diinginkan. Oleh karena itu sasaran dari usaha
yang kita lakukan adalah hasil atau keuntungan, baik diperoleh secara langsung
maupun tak langsung.
II. Pengertian Perusahaan
Dalam melakukan usaha, manusia harus
menggunakan faktor faktor produksi, yaitu faktor produksi alam, faktor produksi
tenaga kerja, faktor produksi modal, dan faktor produksi pengusaha. Bila faktor
faktor produksi itu digabungkan dan dikendalikan sehingga menghasilkan barang
atau jasa, maka dinamakan perusahaan dengan kata lain perusahaan adalah bagian
teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja yang bertujuan
menghasilkan barang-barang atau jasa. Jadi,
perusahaan adalah tempat
berlangsungnya proses produksi.
III. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari
laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk
mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang dan
jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran
barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga pokok dan harga
jual barang dan jasa yang
diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan tenaga kerja
f. Organisasai intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan
atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
a.
Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas operasinya atau jangkauan
pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal yang dibutuhkan untuk
memulai usaha
d. Sistem pengawasan yang
dikehendaki
e. Tinggi rendahnya resiko yang
dihadapi
f. Jangka waktu ijin operasional
yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang
jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a. Perusahaan menghasilkan barang atau
jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan
keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b.Perusahaan adalah alat badan usaha
yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya,
sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma
(Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain. c.
Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan
usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari
keuntungan.
Jadi kesimpulannya Perbedaan Badan
Usaha dan Perusahaan adalah :
Badan Usaha
:
• Suatu kebulatan ekonomi.
• Kesatuan yuridis dan ekonomi
• Kesatuan organisasi yang menggunakan faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan mencari laba.
• Tempat Kedudukan.
Perusahaan :
• Bagian dari badan usaha.
• Kesatuan teknis.
• Bagian dari proses produksi dan merupakan alat dan
badan untuk memperoleh laba.
• Tempat kediaman/domisili, pabrik/lokas
2.
FUNGSI BADAN USAHA
Fungsi-fungsi
badan usaha meliputi fungsi komersial, fungsi sosial dan fungsi ekonomi sosial
a. Fungsi Komersial
Fungsi
komersial badan usaha berkaitan dengan usaha untuk menghasilkan produk yang
bermutu dan harga bersaing atau memberikan pelayanan yang berkualitas kepada
pelanggan. Fungsi komersial dapat mencapai sasaran yang ditetapkan dengan
menerapkan fungsi manajemen dan fungsi operasional.
i. Fungsi
Manajemen
Ada beberapa
fungsi manajemen yang dapa digunakan untuk mencapai sasaran seperti fungsi
perencanaan, fungsi pengorganisasian, fungsi motivasi dan fungsi pengawasan.
Fungsi perencanaan merupakan permulaan langkah. Setelah menetapkan tujuan dan
langkah-langkah, tahap berikutnya adalah memotivasi angota organisasi agar
bekerja sesuai dengan rencana. Langkah penting yang lain adalah pengawasan
yaitu mencocokan rencana dengan hasil pekerjaan. Pemanfatan fungsi manajemen
secara baik akan memastikan bahwa badan usaha tersebut dapat mencapai tujuan
yang direncanakan semula.
ii. Fungsi Operasional
Badan usaha
dapat dijalankan dengan mengelola sumber daya manusia produksi, pemasaran dan
pembelanjaan
- Sumber daya manusia (SDM)
SDM adalah aset yang paling berharga. Keberhasilan
badan usaha sangat ditentukan oleh penggunaan sumber daya manusia yang efektif.
Pengelolaan sumber daya manusia merupakan hal yang sulit karena setiap manusia
mempunyai karakter yang berbeda dengan manusia lain.
- Produksi
Produksi adalah setiap bentuk usaha yang ditujuikan
untuk menambah manfaat suatu benda. Dalam menambah manfaat, manajer produksi
harus dapat menghasilkan barang dengan biaya sekecil mungkin dengan mutu yang
memenuhi syarat. Harga pokok tidak boleh di atas harga pasar.
- Pemasaran
Pemasaran adalah kegiatan penyaluran barang dan jasa
dari produsen sampai ke tangan konsumen. Pemasaran berhubungan dengan
pemindahan kepemilikan, cara-cara penjualan, penentuan harga promosi, dan
penyaluran. Kegiatan pemasaran harus selslu berorientasi pada kepuasan
konsumen.
- Pembelajaran
Pembelajaran adalah kegiatan yang berhubungan dengan
cara-cara memperoleh dana dan menggunakannya dengan seefektif mungkin. Kegiatan
pembelanjaan memerlukan perencanaan, pengawasan, kebijakan dan pengendalian.
b. Fungsi Sosial
Fungsi
sosial berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak
langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya perusahaan lebih
memprioritaskan penggunaan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar
perusahaan. Fungsi sosial lain adalah menyangkut proses alih teknologi dan ilmu
pengetahuan para pekerja. Setiap perusahaan hendaknya membekali mereka dengan
pengetahuan dan keterampilan teknis sesuai bidang kerjanya, baik pada saat bekerja
di perusahaan tersebut ataupun setelah keluar, operasionalisasi perusahaan
tentu juga menghasilkan dampak negatif, seperti polusi dan kerusakan
lingkungan. Untuk itu, perusahaan harus dapat mencegah atau menekan dampak
negatif tersebut sampai seminimal mungkin. Pengelolaan limbah dan penataan
lingkungan yang baik akan berpengaruh pada kenyamanan hidup masyarakat sekitar
c. Fungsi
Ekonomi Sosial
Badan usaha adalah mitra pemerintah dalam pembangunan
ekonomi nasional. Banyak peran yang dapat dilakukan badan usaha untuk membantu
pemerinah. Antara lain dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan
pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat. Di lain pihak, pemerintah
dapat memungut pajak dari badan usaha tersebut.
3.
BENTUK BENTUK BADAN USAHA
Dalam
beroperasi, perusahaan haruslah memiliki badan hukum tertentu agar perusahaan
tersebut memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatannya. Keberadaan badan
hukum perusahaan akan melindungi perusahaan dari segala tuntutan akibat
aktivitas yang dijalankannya. Karena badan hukum perusahaan memberikan
kepastian berusaha, sehingga kekhawatiran atas pelanggaran hukum akan
terhindar, mengingat badan hukum perusahaan memiliki rambu-rambu yang harus
dipatuhi. Dengan memiliki badan hukum, maka perusahaan akan memenuhi kewajiban
dan hak terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan, baik yang ada
di dalam maupun di luar perusahaan.
Terdapat banyak pilihan badan hukum
perusahaan yang ada saat ini. Tiap-tiap badan hukum memiliki kelebihan dan
kekurangannya masing-masing. Para pemilik usaha dapat memilih badan hukum
sesuai dengan tujuan dari masing-masing pemilik usaha terhadap apa yang ingin
dicapainya. Dalam praktiknya, terdapat beberapa macam bentuk badan usaha yang
dapat dipilih, yaitu:
Badan Usaha menurut pemilk modalnya dapat digolongkan
menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
1) Badan
Usaha Milki Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya dimilki oleh negara
baik seluruhnya maupun sebagian.
2) Badan
Usaha Milik Swata (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh
swasta.
3) Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya berasal dari
kekayaan daerah.
4) Badan
Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya berasal dari pihak swasta dan sebagian lagi bersal
dari pemerintah.
Badan usaha menurut badan hukumnya
dapat digolongkan menjadi enam, yaitu sebagai berikut:
1.
Perusahaan perseorangan
2. Persekutuan firma
3. Persekutuan komanditer
4. Perseroan terbatas
5. Koperasi
6. Yayasan
2. Persekutuan firma
3. Persekutuan komanditer
4. Perseroan terbatas
5. Koperasi
6. Yayasan
Badan Usaha menurut jenis usahanya
dapat digolongkan menjadi lima, yaitu sebagai berikut:
a. Badan usaha ekstraktif adalah
badan usaha yang kegiatan usahanya mengolah dan mengambil hasil yang disediakan
alam, tanpa mengubah sifatnya. Misalnya, usaha pertambangan.
b. Badan Usaha Agraris adalah badan
usaha yang mengambil hasil dari alam dengan mengusahakan dan mengolah tanahnya
terlebih dahulu untuk memperoleh hasilnya. Misalnya, pertanian, perternakan,
perkebunan, perikanan, dan lain-lain.
c. Badan usaha
perdagangan adalah badan usaha yang membeli produk (barang, ide, jasa) untuk
dijual kembali tanpa mengubah bentuk. Usaha pada bidang ini antara lai toko,
pasar swalayan, supermarket, mall, dan lain-lain.
d. Badan Usaha Industri adalah bada usaha yang membeli
bahan baku kemudian mengolah menjadi baha penolong dan bahan jadi. Misalnya,
pabrik semen, pembuatan tahu/tempe, dan lain-lain. e.
Badan Usaha Jasa adalah badan usaha yang melakukan kegiatan dengan memberi jasa
berupa kesenangan, kenikmata, kemudahan, kenyamanan, dan fasilitas lain yang
hanya dapat dirasakan. Misalnya, usaha pengangkutan (udara, darat,dan
laut),usaha bioskop, usaha pendidikan, dan lain-lain.
I.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adalah badan usaha yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang
disisihkan. Tujuan BUMN adalah melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat
umum, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara untuk membiayai
pembangunan, dan membuka lapangan pekerjaan.
Menurut UU
No. 9 tahun 1969, BUMN dibagi menjadi 3 bagian, yaitu:
1.
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
2.
Perusahaan Negara Umum (Perum)
3.
Perusahaan Negara Perseroan (Persero)
« Perjan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga
selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model
perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai
dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta
Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
« Perum
Perum adalah
perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi
sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
Contoh Perum
: Perum Peruri
« Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola
oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara
yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan
pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama
perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri
Persero adalah:
-
tujuan utamanya mencari laba (Komersial).
-
Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham.
-
Dipimpin oleh direksi.
-
Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
-
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero).
-
Tidak memperoleh fasilitas Negara.
-
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada
presiden.
-
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan
memperhatikan perundang-undangan.
-
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur
berdasarkan undang- undang.
-
Modalnya berbentuk saham.
-
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan.
-
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
-
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang
saham milik pemerintah.
-
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka
menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham
perseroan terbatas.
-
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
Dipimpin oleh direksi.
Dipimpin oleh direksi.
-
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
-
Tidak mendapat fasilitas Negara.
-
Tujuan utama memperoleh keuntungan.
-
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
-
Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Contoh
perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain :
1. PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
2. PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk.
3. PT Garuda
Indonesia (Persero)
4. PT Angkasa
Pura (Persero)
5. PT
Perusahaan Pertambangan dan Minyak Negara (Persero)
6. PT Tambang
Bukit Asam (Persero).
7. PT Aneka
Tambang (Persero)
8. PT Pelayaran
Nasional Indonesia (Persero)
9. PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
10.
PT Pos
Indonesia (Persero)
11.
dll
II.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
A.
Perusahaan
perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan
bentuk badan usaha hukum yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung
seluruh resiko secara pribadi. Manajeman perusahaan dikelola pemilik yang
berfungsi sebagai direktur atau manajer atau bahkan sekaligus pelaksana harian
di perusahaan tersebut. Pemilik merupakan aktor utama dalam mengambil setiap
kebijakaan dan keputusan perusahaan. Kemudian juga dalam hal pengelolaan
aktivitas perusahaan sehari-hari, termasuk melakukan hubungan dengan para pihak
yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan perseorangan memiliki
struktur yang sederahana dengan kepemilikan tunggal serta memiliki tanggung
jawab tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan yang dimiliki
perusahaan. Artinya, apabila harta kekayaan perusahaan tidak mencukupi untuk
membayar kewajibannya maka akan digunakan harta milik pribadi.
Adapun
keuntungan yang diperoleh jika memilih perusahaan perseorangan adalah sebagai
berikut:
1.
Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
2.
Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang
memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
3.
Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak
perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
4.
Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah
perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
5.
Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur
perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
6.
Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak
perorangan.
7.
Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara
bebas oleh pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan
perorangan antara lain dalam hal:
1. Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika
perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif
sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut
tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender
karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana
yang tersedia.
3. Tanggung
jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab
terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan
hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan
relatif lebih singkat. Hal ini
disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik
meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup
perusahaan berakhir.
5. Sulit
berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan
badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha
yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan
harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
6. Administrasi
yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan
tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap
transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung
dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.